Wartawan menurut undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 diartikan
sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,
dengan kata lain wartawan secara sederhana diartikan sebagai para
pencari berita untuk dimuat di majalah, koran, televisi maupun radio.
Jika berangkat dari arti wartawan itu, maka mulialah pekerjaan yang satu
ini. Dengan adanya para wartawan maka informasi/berita dapat dikonsumsi
publik. Profesi yang satu ini adalah profesi yang paling foundamental
di sebuah negara karena menyangkut kestabilan pendidikan, ekonomi,
pertahanan, sosial, politik dan kebudayaan suatu negara.
Untuk Indonesia sendiri, berprofesi sebagai wartawan bukanlah hal
yang baru. Bahkan sebelum kemerdekaan dirasakan bangsa ini kegiatan
jurnalistik (kewartawanan) sudah kian membahana meskipun harus dibatasi
pemerintahan kolonial Belanda, meskipun dibatasi, ada beberapa pers yang
berani menamakan dirinya pers perjuangan. Orientasi dari pers ini tak
lain yakni memberitakan semangat golongan pergerakan untuk merdeka.
Tirto Adhi Soerjo, sosok yang terkenal sebagai “Minke” di tetralogi
buru karya Pramoedya Ananta Toer ini bisa dikatakan sebagai pelopor
indahnya bekerja sebagai wartawan (jurnalis). Penulis telah membaca
habis cerita sosok yang identik dengan dunia kejurnalistikan ini.
Sungguh indah profesi sebagai wartawan itu, jika berlandaskan pola
pemikiran dan kinerja beliau. Deposuit Potentes de Sede et Exaltavat
Humiles (dia rendahkan mereka yang berkuasa dan naikkan mereka yang
terhina). Bayangkan hanya profesi sebagai wartawan kita dapat mengubah
tatanan suatu negara.
Dengan goresan pena sebagai cikal bakal berita kita dapat menolong
mereka-mereka yang kesusahan. Kita dapat mendobrak tirani kebobrokan
yang mengidap di suatu negara. Kita juga dapat memberikan
pencerahan-pencerahan dan pengajaran moralitas kepada khalayak ramai,
hanya dengan sebuah karya yang dibalut dengan fakta. Betapa tingginya
derajat wartawan, pantas pemerintahan orde baru sangat membatasi
kegiatan kewartawanan. Pembredelan, pelarangan terbit bahkan penutupan
perusahaan pers adalah hal yang biasa di rezim otoriter itu. Tapi,
syukur alhamdulillah ketika UU Pers No 40/1999 diterbitkan kebebasan
pers telah diakui sebagai hak bagi setiap warga negara, sehingga kembali
mulia dan amanlah kegiatan kewartawanan di Indonesia.
Melihat betapa mulia dan tingginya derajat profesi yang satu ini saya
sendiri memiliki cita-cita menjadi seorang wartawan yang berkecimpung
di dunia jurnalistik sehingga dapat bekerja layaknya seorang “minke”
yang senantiasa memberikan pencerahan dan informasi serta menghancurkan
hal-hal negatif. Penulis juga beranggapan profesi wartawan sama besarnya
(soal tanggung jawab) dengan profesi dokter dan guru yang menyangkut
kestabilan hidup orang banyak.
Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Kemuliaan dan tanggung jawab sebagai wartawan dewasa ini mulai
tercemar. Cara pandang masyarakat terhadap profesi wartawan juga tak
seindah cerita “minke”. Disini saya ingin sedikit membagi pengalaman
tentang cara pandang masyarakat terhadap wartawan. Saya pernah bercerita
dengan seorang pengusaha yang juga pejabat dan seorang sopir angkutan
umum. Dengan lantangnya saya berkata “aku ingin bekerja sebagai
wartawan”. Tapi sayang, kedua orang dengan profesi yang berbeda itu
berkata “alangkah baiknya cari pekerjaan lain”. Perlahan hati sesak, apa
salahnya pekerjaan yang satu ini, bukankah kemajuan suatu negara juga
ada di tangan para wartawan.
Rasa sedih yang saya rasakan terjawab ketika mendengar dan melihat
bahwa ada wartawan yang menerima suap agar kegiatan-kegiatan yang
melanggar hukum tidak dipublikasikan. Tidak jarang juga ada beberapa
wartawan yang tiap bulan mendapat “bayaran” sebagai uang tutup mulut
agar kegiatan itu tidak dijadikan berita dan diketahui khalayak ramai.
Bahkan ada juga wartawan yang menerbitkan berita “bohong” demi menaikkan
citra seseorang yang membayarnya.
Memang tidak semua wartawan melakukan tindakan semacam itu, tapi
dengan adanya hal-hal semacam ini pantas jika ada masyarakat yang
skeptis dengan profesi wartawan. Padahal ketika wartawan
menutup-menutupi suatu hal yang buruk, menerbitkan berita bohong dan
menerima suap adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik
jurnalistik.
Asas profesionalitas dan asas moralitas yang terkandung dalam kode
etik jurnalistik telah dilanggar secara terang-terangan oleh wartawan
yang tidak bertanggung jawab. Padahal dengan adanya asas itu diharapkan
kinerja wartawan benar-benar independen tanpa dikte dari orang-orang
berduit. Tidak berhenti sampai disitu saja, adanya asas itu diharapkan
pemberitaan yang berasal dari wartawan adalah berita yang mencerdaskan
dan mencerminkan moralitas yang baik. Tapi apa hendak dikata, inilah
yang dikatakan nila setitik rusak susu sebelanga. Perbuatan dari
beberapa oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab menghadirkan
skeptisisme di masyarakat. Kemuliaan dan kesucian kegiatan kewartawanan
yang telah dibangun sejak zaman kemerdekaan perlahan-lahan mulai surut
dari poros yang indah itu. Urusan perut kembali menjadi biang keladi
timbulnya kegiatan pengkhianatan kode etik jurnalis.
Jantan dan Berani
Adanya skeptisisme yang berkembang di masyarakat harus segera di
benahi dengan satu cara yakni menunjukkan kejantanan sebagai wartawan.
Kejantanan yang dimaksudkan disini ialah berani berkata tidak pada
kegiatan melanggar kode etik dan senantiasa memberikan berita yang
menaikkan mereka yang tertindas lalu menjatuhkan mereka yang menindas.
Inilah yang dinamakan kejantanan seorang wartawan. Asas
profesionalitas dan moralitas harus senantiasa jadi panutan, Wartawan
itu jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan uang. Terlalu
rendah kiranya jika seorang wartawan rela menggadaikan derajatnya hanya
dengan nominal uang. Jika memang salah, maka beritakanlah sesuai dengan
kebenaran yang ada.
Bayangkan berapa banyak insan yang menaruh harapan kepada
kredibilitas dan tanggung jawab kerja wartawan dalam memberikan berita,
sebab koneksi dari Sabang-Merauke terhubung karena adanya berita-berita
dari seorang wartawan. Oleh sebab itu, kejantanan wartawan dalam
menghadirkan berita dan melaksanakan tanggung jawabnya adalah sebuah
keniscayaan. Jika kejantanan seorang wartawan hadir niscaya pembangunan
negeri ke arah yang lebih baik akan segera terwujud, pasalnya di tangan
wartawanlah semua kebobrokan negara ini tercatat. Oleh sebab itu,
kejantanan seorang wartawan adalah sebuah keharusan. ***
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar