Kejantanan Seorang Wartawan. Analisa, 30 Oktober 2014

 Wartawan menurut undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 diartikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, dengan kata lain wartawan secara sederhana diartikan sebagai para pencari berita untuk dimuat di majalah, koran, televisi maupun radio. Jika berangkat dari arti wartawan itu, maka mulialah pekerjaan yang satu ini. Dengan adanya para wartawan maka informasi/berita dapat dikonsumsi publik. Profesi yang satu ini adalah profesi yang paling foundamental di sebuah negara karena menyangkut kestabilan pendidikan, ekonomi, pertahanan, sosial, politik dan kebudayaan suatu negara.
Untuk Indonesia sendiri, berprofesi sebagai wartawan bukanlah hal yang baru. Bahkan sebelum kemerdekaan dirasakan bangsa ini kegiatan jurnalistik (kewartawanan) sudah kian membahana meskipun harus dibatasi pemerintahan kolonial Belanda, meskipun dibatasi, ada beberapa pers yang berani menamakan dirinya pers perjuangan. Orientasi dari pers ini tak lain yakni memberitakan semangat golongan pergerakan untuk merdeka.
Tirto Adhi Soerjo, sosok yang terkenal sebagai “Minke” di tetralogi buru karya Pramoedya Ananta Toer ini bisa dikatakan sebagai pelopor indahnya bekerja sebagai wartawan (jurnalis). Penulis telah membaca habis cerita sosok yang identik dengan dunia kejurnalistikan ini. Sungguh indah profesi sebagai wartawan itu, jika berlandaskan pola pemikiran dan kinerja beliau. Deposuit Potentes de Sede et Exaltavat Humiles (dia rendahkan mereka yang berkuasa dan naikkan mereka yang terhina). Bayangkan hanya profesi sebagai wartawan kita dapat mengubah tatanan suatu negara.
Dengan goresan pena sebagai cikal bakal berita kita dapat menolong mereka-mereka yang kesusahan. Kita dapat mendobrak tirani kebobrokan yang mengidap di suatu negara. Kita juga dapat memberikan pencerahan-pencerahan dan pengajaran moralitas kepada khalayak ramai, hanya dengan sebuah karya yang dibalut dengan fakta. Betapa tingginya derajat wartawan, pantas pemerintahan orde baru sangat membatasi kegiatan kewartawanan. Pembredelan, pelarangan terbit bahkan penutupan perusahaan pers adalah hal yang biasa di rezim otoriter itu. Tapi, syukur alhamdulillah ketika UU Pers No 40/1999 diterbitkan kebebasan pers telah diakui sebagai hak bagi setiap warga negara, sehingga kembali mulia dan amanlah kegiatan kewartawanan di Indonesia.
Melihat betapa mulia dan tingginya derajat profesi yang satu ini saya sendiri memiliki cita-cita menjadi seorang wartawan yang berkecimpung di dunia jurnalistik sehingga dapat bekerja layaknya seorang “minke” yang senantiasa memberikan pencerahan dan informasi serta menghancurkan hal-hal negatif. Penulis juga beranggapan profesi wartawan sama besarnya (soal tanggung jawab) dengan profesi dokter dan guru yang menyangkut kestabilan hidup orang banyak.
Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Kemuliaan dan tanggung jawab sebagai wartawan dewasa ini mulai tercemar. Cara pandang masyarakat terhadap profesi wartawan juga tak seindah cerita “minke”. Disini saya ingin sedikit membagi pengalaman tentang cara pandang masyarakat terhadap wartawan. Saya pernah bercerita dengan seorang pengusaha yang juga pejabat dan seorang sopir angkutan umum. Dengan lantangnya saya berkata “aku ingin bekerja sebagai wartawan”. Tapi sayang, kedua orang dengan profesi yang berbeda itu berkata “alangkah baiknya cari pekerjaan lain”. Perlahan hati sesak, apa salahnya pekerjaan yang satu ini, bukankah kemajuan suatu negara juga ada di tangan para wartawan.
Rasa sedih yang saya rasakan terjawab ketika mendengar dan melihat bahwa ada wartawan yang menerima suap agar kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum tidak dipublikasikan. Tidak jarang juga ada beberapa wartawan yang tiap bulan mendapat “bayaran” sebagai uang tutup mulut agar kegiatan itu tidak dijadikan berita dan diketahui khalayak ramai. Bahkan ada juga wartawan yang menerbitkan berita “bohong” demi menaikkan citra seseorang yang membayarnya.
Memang tidak semua wartawan melakukan tindakan semacam itu, tapi dengan adanya hal-hal semacam ini pantas jika ada masyarakat yang skeptis dengan profesi wartawan. Padahal ketika wartawan menutup-menutupi suatu hal yang buruk, menerbitkan berita bohong dan menerima suap adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik.
Asas profesionalitas dan asas moralitas yang terkandung dalam kode etik jurnalistik telah dilanggar secara terang-terangan oleh wartawan yang tidak bertanggung jawab. Padahal dengan adanya asas itu diharapkan kinerja wartawan benar-benar independen tanpa dikte dari orang-orang berduit. Tidak berhenti sampai disitu saja, adanya asas itu diharapkan pemberitaan yang berasal dari wartawan adalah berita yang mencerdaskan dan mencerminkan moralitas yang baik. Tapi apa hendak dikata, inilah yang dikatakan nila setitik rusak susu sebelanga. Perbuatan dari beberapa oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab menghadirkan skeptisisme di masyarakat. Kemuliaan dan kesucian kegiatan kewartawanan yang telah dibangun sejak zaman kemerdekaan perlahan-lahan mulai surut dari poros yang indah itu. Urusan perut kembali menjadi biang keladi timbulnya kegiatan pengkhianatan kode etik jurnalis.
Jantan dan Berani
Adanya skeptisisme yang berkembang di masyarakat harus segera di benahi dengan satu cara yakni menunjukkan kejantanan sebagai wartawan. Kejantanan yang dimaksudkan disini ialah berani berkata tidak pada kegiatan melanggar kode etik dan senantiasa memberikan berita yang menaikkan mereka yang tertindas lalu menjatuhkan mereka yang menindas.
Inilah yang dinamakan kejantanan seorang wartawan. Asas profesionalitas dan moralitas harus senantiasa jadi panutan, Wartawan itu jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan uang. Terlalu rendah kiranya jika seorang wartawan rela menggadaikan derajatnya hanya dengan nominal uang. Jika memang salah, maka beritakanlah sesuai dengan kebenaran yang ada.
Bayangkan berapa banyak insan yang menaruh harapan kepada kredibilitas dan tanggung jawab kerja wartawan dalam memberikan berita, sebab koneksi dari Sabang-Merauke terhubung karena adanya berita-berita dari seorang wartawan. Oleh sebab itu, kejantanan wartawan dalam menghadirkan berita dan melaksanakan tanggung jawabnya adalah sebuah keniscayaan. Jika kejantanan seorang wartawan hadir niscaya pembangunan negeri ke arah yang lebih baik akan segera terwujud, pasalnya di tangan wartawanlah semua kebobrokan negara ini tercatat. Oleh sebab itu, kejantanan seorang wartawan adalah sebuah keharusan. ***
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar