Sebuah ajang besar akan terjadi di republik ini,
ajang tersebut bernama pemilihan umum (pemilu) yang terjadi setiap 5 tahun
sekali. Lewat ajang inilah nasib bangsa ini di tentukan apakah lebih baik atau
lebih buruk?, semuanya terjawab ketika pemimpin baru telah menduduki tahtanya
di istana tercinta. Pemilu itu di tasbihkan untuk memilih anggota parlemen yang
baru dan pemimpin yang baru dimana mereka berlayar dengan menggunakan
kapal-kapal dengan lambang masing-masing, entah itu berlandaskan agama ataupun
nasionalisme. Setiap peserta yang akan di pilih di ajang 5 tahunan ini terus berlayar
untuk mencari simpati dari orang-orang yang akan memilihnya lewat tebaran
janji, tebaran salam bahkan tebaran uang, semua itu dilakukan hanya untuk
sebuah kedudukan yang tinggi dalam republik ini.
Setiap peserta ini akan
di pilih, lewat pertarungan politik mereka membangun citra, ada yang membangun
citra lewat sebuah skenario bertajuk harga barang primer dalam kehidupan, ada
yang membangun citra lewat aksinya turun ke jalan, ada yang membangun citra
lewat aksi “blusukan” sebagai cerminan pro rakyat, bahkan ada yang membangun
citra lewat media yang telah di kuasainya. Semua hal ini mengisyaratkan bahwa pembangunan
citra adalah suatu hal yang penting dalam perlombaan perebutan suara dan hati
rakyat.
“Momok”
Pemilu
Seiring berjalannya
waktu dan dengan niat membangun Indonesia yang lebih baik serta bersih dari
mereka yang kerjanya hanya mencuri dan mencuri uang rakyat maka timbullah
sebuah lembaga dengan kemampuan super dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi
atau yang biasa kita sebut KPK. KPK ini lahir akibat rasa muaknya dengan aksi
curi-curi dari tikus-tikus yang menyiksa rakyat miskin. Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 pasal 3 di terangkan bahwa KPK adalah lembaga
negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun, lihat betapa super powernya lembaga negara
yang satu ini. Lembaga inilah yang sekarang bagaikan malaikat pencabut nyawa
sebab sudah begitu banyaknya aktor politik yang di jebloskan kedalam hotel
prodeo mulai dari legislatif, eksekutif sampai yudikatif semuanya telah di cap
hitam oleh KPK.
Menurut penulis
ketakutan para peserta pemilu baik caleg ataupun capres adalah pada satu
lembaga yang menurut kacamata publik masih bersih ialah KPK, sebab jika ada
salah satu bagian dari parpol (dalam tulisan ini disebut: kapal) di periksa
oleh KPK baik sebagai saksi ataupun tersangka, kesemuanya akan mempengaruhi
cara pandang publik terhadap sebuah kapal itu. Sebagai contoh adalah kapal
dengan lambang bintang cosmos, kapal ini telah menyumbangkan banyak kadernya
mengisi hotel prodeo hasil kinerja KPK mulai dari ketua, bendahara dan kader
lainnya. Melihat hal ini publik seakan terhipnotis dan mencap bahwa kapal ini
telah di susupi oleh hawa korup tingkat tinggi dan hasilnya sampai sekarang
berbagai survei belum menyatakan kenaikan elektabilitas seperti saat kapal ini
memenangi ajang 5 tahunan yang lalu.
Inilah yang menjadi
“momok” bagi tiap-tiap kapal yang sekarang ini sedang berlayar dengan menebar
logo-logonya. Dalam tahun politik ini banyak kapal yang harap-harap cemas agar
kapalnya tak di panggil oleh malaikat pencabut nyawa dengan logo “K,P dan K”. Posisi
KPK benar-benar dapat mempengaruhi hasil pemilu di republik ini sebab publik
masih penasaran sosok yang mana dan dari kapal mana yang akan memakai baju berlogo
tahanan KPK.
Harus
Bebas Intervenasi
Kembali kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 3
menerangkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kata
yang termuat dalam UU ini yakni “bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun” adalah sebuah kata yang pas untuk menggambarkan betapa
pentingnya posisi lembaga ini.
Pada tahun-tahun politik seperti ini perihal
penghamburan uang hanya untuk sebuah tujuan yang di sebut “tahta” dan
“kekuasaan” bukan lagi hal yang tabu terutama untuk memperlancar tujuan dari
tiap-tiap kapal yang membawa peserta pemilu 2014 sehingga pada saat-saat
seperti ini di harapkan profesionalitas dari KPK sebagai lembaga pemberantas
korupsi yang sudah sepatutnya mengharamkan dirinya ikut dalam tindakan kotor
itu.
Menjadi momok, sangat menjadi momok. Dewasa ini
sebuah kapal sangat takut apabila ada hubungannya dengan lemabaga yang satu ini
sebab posisi kapal yang tadinya tinggi merajai kepercayaan rakyat dengan
cepatnya bisa jatuh dan di tinggalkan oleh simpatisannya sehingga bisa jadi
memasuki tahun poltik ini, lembaga yang penulis sebuat sebagai pencabut nyawa
ini dapat di rasuki atau bahkan di tunggangi dengan alasan politis.
Berangakat dari hal itu maka sudah sepatutnya pihak
KPK membentengi diri di tahun poltik ini dari berbagai intervensi sebab
isu-isunya KPK sedang di tunganggin meskipun secara tak langsung oleh orang
yang berkuasa di negeri ini, hal ini tercermin dari nyanyian seorang yang memakai
kacamata yang di lempar telur pada saat keluar dari gedung KPK dengan status
sebagai tersangka, selain itu isu KPK di intervensi dan tebang pilih mulai
banyak merebak dengan pembedaan gaya pemeriksaan apabila hal itu menyangkut orang-orang
yang berkuasa di negeri ini.
Seluruh masyarakat Indonesia menginginkan wakilnya
dan pemimpinnya yang terpilih pada pemilu kelak ialah sesosok insan yang
benar-benar bersih dari tindakan kotor seperti korupsi dan lain sebagainya
sebab kemorosotan bangsa ini di akibatkan oleh aksi tipu-tipu yang di lakukan
para elite politik yang tak bertanggung jawab maka berangkat dari itu peran KPK
sangat penting. Pada saat KPK menjadi momok bagi kapal-kapal yang berlayar pada
pemilu 2014 maka pada saat inilah KPK harus terus bekerja dan bekerja,
membongkar satu demi satu borok yang di lakukan oleh mereka yang memperkaya
dirinya dari hasil korupsi. Jangan takut inilah saatnya, jadikan kalimat itu
sebagai sandingan dari berani jujur hebat yang terpampang di kantormu wahai
lembaga harapan rakyat.
Seluruh masyarakat Indonesia sangat menginginkan
profesinalitas dari KPK, intervensi harus di jadikan hal yang haram, pasal 3
dalam UU No. 30 tahun 2002 adalah modal yang sangat kuat untuk membentengi
diri, sehingga hal yang jauh lebih baik tercipta di negeri ini terutama untuk
pemimpin dan wakil rakyat yang akan terpilih kelak, semoga semuanya bersih dan
KPK tetap jaya lewat aksi-aksinya memangkas korupsi di republik tercinta
ini.

0 komentar:
Posting Komentar